para pelanggar sudah meminta maaf secara terbuka kepada warga pengguna jalan tol yang saat itu sedang melintas
Jakarta (ANTARA) –
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengenakan sanksi tilang terhadap tiga kendaraan yang melakukan putar arah di Jalan Tol Depok–Antasari (Desari) yang terjadi pada Minggu (10/9).
“Telah dilakukan penindakan hukum dengan tilang kepada para pelanggar masing-masing berinisial TAM (39), NS (47), dan GE (41),” kata Kepala Satuan Petugas Jalan Raya (PJR) AKBP Sutikno dalam keterangan tertulis, Rabu.
Sutikno menjelaskan ketiga pengemudi tersebut berputar arah di jalan tol ketika mengiringi rombongan keluarga jenazah.
Sutikno juga menambahkan kejadian tersebut terjadi di jalan tol Desari pada Kilometer 8+250 terjadi pada Minggu (10/9) pukul 13.09 WIB.
“Kepada ketiga pelanggar tersebut dikenakan Undang-Undang tentang Lalu Lintas Pasal 287 (1) jo 106 (4) huruf a dan b tentang Pelanggaran Rambu atau Marka, ” ucapnya.
Sutikno juga menjelaskan atas kejadian tersebut para pelanggar sudah meminta maaf secara terbuka kepada warga pengguna jalan tol yang saat itu sedang melintas karena membuat tidak nyaman dan membahayakan keselamatan.
“Para Pelanggar telah mengakui kesalahannya dan siap menerima sanksi yang akan diberikan oleh pihak Polri dalam hal ini Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku, ” jelasnya.
Sebagai informasi beredar sebuah tayangan video viral yang diunggah oleh akun instagram @lensa_berita_jakarta di dalam deskripsi akun tersebut kendaraan salah mengambil arah tujuan kemudian putar balik tanpa menghiraukan kendaraan lain yang melintas.
Baca juga: Polisi gelar perkara kasus pelecehan finalis kontes kecantikan
Baca juga: Polisi tindaklanjuti laporan dugaan malpraktik RS di Bekasi
Baca juga: 2.402 kendaraan ditilang selama Operasi Zebra Jaya 2023
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2023